Burmeso – Polres Mamberamo Raya melaksanakan sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) di aula Foja Polres Mamberamo Raya, Burmeso, Distrik Mamberamo Tengah, Kabupaten Mamberamo Raya, Papua, Rabu 13 Juli 2022.
Pada kegiatan sidang BP4R tersebut dipimpin Wakapolres Mamberamo Raya Kompol Jubelina Wally, SH, MH, beserta dihadiri oleh Kabag Sumda AKP Sajuri S.Sos, MH, Kasi Propam Aiptu Lutfi Salim, Ketua Bhayangkari Cabang Polres Mamberamo Raya dan Pengurus.
Pelaksanaan kegiatan ini atas permohonan izin kawin terhadap dua anggota Polres Mamberamo Raya yaitu Iptu Halim Mustafa dan Briptu Irfan.
Sebelum dimulainya sidang dilakukan pengecekan berkas panitia serta orang tua dari masing-masing calon pasangan, ini dimaksud agar tidak terjadi masalah dikemudian hari.
Dalam sambutannya Wakapolres Mamberamo Raya menyampaikan berbagai nasehat kepada masing-masing calon pasangan harus mampu menjaga hubungan rumah tangga yang harmonis, kesakralan perkawinan melalui tata cara beragama masing- masing itu yang paling penting serta kesetiaan dalam perkawinan, tidak boleh melirik wanita lain apalagi memiliki wanita lain yang tidak sah secara hukum dinas dan agama.
Selanjutnya, “anggota yang sudah menikah harus lebih baik lagi dan disiplin dalam dinas karena sudah ada yang mengurusnya di rumah. Peran Istri harus mampu melayani suami dengan baik, mensyukuri penghasilan suami sebagai anggota polri dan menerapkan pola hidup sederhana yang tertuang pula dalam organisasi Bhayangkari.” tutur Wakapolres.
Dikatakan ketua sidang, komunikasi dua arah, saling mendengarkan dan menerima kekurangan serta kelebihan merupakan tips kelanggengan rumah tangga.
“Ingat bahwa perkawinan yang sudah dipersatukan Tuhan tidak dapat diceraikan manusia kecuali maut,” tegasnya.
Hal senada ditekankan lagi oleh Ketua Sidang yakni bagaimana menjadi seorang Bhayangkari yang baik sudah di atur dalam organisasi Bhayangkari serta penjelasan tentang atribut kelengkapannya.
Sidang dilanjutkan dengan penandatangan berita acara dan ditutup ketukan palu sebanyak tiga kali oleh pimpinan sidang.(FB Polres Mamberamo Raya)