SENTANINEWS.ID – Narapidana yang menjalani hukuman badan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua, terbanyak menerima remisi Natal 2022
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Papua, Antonius Ayorbaba menyebut, narapidana Lapas Abepura yang menerima remisi natal sebanyak 404 orang, Lapas Narkotika Doyo sebanyak 292 orang.
Selanjutnya, Lapas Nabire 92 Narapidana yang mendapat remisi Natal, Lapas Serui sebanyak 75 orang, Lapas Biak 59 orang yang mendapat remisi.
Lalu, kata Antonius, Lapas Wamena 44 orang, Lapas Timika 59 orang, Lapas Merauke 204 orang, Lapas Tanah Merah 45 orang, Lapas Perempuan sebanyak 21 orang.
“Belum ada data terkait Lapas Anak yang mendapat remisi, karena tak terdata,”kata Antonius di Jayapura, Jumat (23/12).
Dia mengatakan, Narapidana yang langsung bebas yakni dua orang di Lapas Abepura, Lapas Biak satu orang, dan Lapas Merauke dua orang.
Menurut dia, Narapidana yang mendapat remisi ini sudah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Syarat mendapat remisi yaitu berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak mempunyai register M.
“Register M itu sanksi ya, setelah menjalani pidana lebih dari enam bulan,”ujarnya.
Selain itu, tambah dia, telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan baik. Kemudian, telah mengikuti program apabila terlibat kasus teroris kaitan dengan radikalisasi.(*)