Warsa – Berperan aktif di wilayah binaan dan hadir di tengah masyarakat, Babinsa Koramil 1708-02/BU-Warsa Sertu Melkianus Nap membantu aparat kampung dan adat dalam penyelesaian permasalahan dan penetapan bayar denda adat masalah asusila yang terjadi di Kampung Bosnabraidi, Distrik Yawosi, Kabupaten Biak Numfor, Papua, Selasa 03 Mei 2022.

Penyelesaian mediasi itu dilakukan di Balai Kantor Kampung Bosnabraidi dengan disaksikan oleh, Kepala Kampung Yonas Rumbrawer, Tokoh Adat Gerald Kafiar, Tokoh Masyarakat Lodwik Mambrasar, beserta Kedua belah pihak dari Keluarga Rumbrawer dan Keluarga Rumakiek guna mengetahui duduk permasalahannya.

Dengan hadir di tengah masyarakat untuk membantu mediasi dan menjadi penengah dalam menyelesaikan permasalahan adat, maka Babinsa bertanggung jawab untuk menjaga wilayah agar tetap aman dan kondusif, salah satunya adalah dengan membantu menyelesaikan permasalahan yang terjadi saat ini.

Sertu Melkianus Nap mengatakan, permasalahan harus diselesaikan dengan musyawarah, dengan adanya mediasi maka semua permasalahan dapat di selesaikan dengan baik.

“Permasalahan diselesaikan dengan kekeluargaan, dengan tambahan pihak terduga diminta untuk membayar denda adat dan membuat pernyataan serta berjanji dengan tanda tangan diatas materai oleh kedua pihak yang bermasalah, agar kedepannya tidak timbul permasalahan yang sama,” ujar Sertu Melkianus.

Selaku Tokoh Adat Biak Utara, Gerald Kafiar dan Kepala Kampung Bosnabraidi Bpk Yonas Rumbrawer bersama masyarakat sangat mengapresiasi kehadiran Babinsa.

“Terima kasih atas kehadiran Babinsa, sungguh luar biasa karena permasalahan ini dapat segera diatasi dengan baik, sehingga tidak berlanjut dengan permasalahan yang lebih besar yang dapat mengganggu keamanan masyarakat di wilayah ini,” katanya.(Pendim 1708/BN)